Rabu, 18 Desember 2013

Skema Bandar Saham

Setelah sebelumnya saya memberikan arti dari "BANDAR" itu siapa (baca disini) & pola permainan bagaimana (baca disini) dalam blog ini maka disini saya akan mencoba untuk mengulas lebih lanjut Skema dari "SANG BANDAR".

Gambar diatas adalah sebuah skema atau pola atau bagan dari bagaimana "SANG BANDAR" mendapatkan "Dana" & profit serta cara kerja.
I. Mencari "Investor Kakap"
Pertama-tama dia akan mencari Investor kakap dimana sang Investor tersebut dimana "Dana" berasal dari korupsi Dana APBN/APBD (bagi para Politikus & Pejabat) serta proyek-proyek APBN/APBD (bagi Pengusaha-pengusaha Hitam) & terkadang tidak bisa diketahui ataupun dilacak baik itu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ataupun PPATK (Pusat Pencatatan Analisis Transaksi Keuangan).
BANDAR akan mencari Investor seperti "Politikus" (baca Politikus Busuk), "Pejabat" (baca Pejabat Korup), & "Pengusaha" (baca Pengusaha Hitam).

Lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan dana tersebut? Sudah pasti jawabannya adalah "UANG HARAM" & kemudian "dicuci" oleh BANDAR di Pasar Modal Indonesia. Apakah "mereka" (baca Politikus,Pejabat & Pengusaha) percaya sama BANDAR?? Awalnya mereka pasti akan berkenalan via situs jejaring sosial seperti Facebook & Tweeter (dahulu Friendster).

Umumnya yang namanya BANDAR dalam akun FB & Tweeter TIDAK PERNAH menunjukkan wajah asli mereka (mungkin takut disantet & diguna-guna kali) apalagi terkadang nama asli mereka. Mereka melakukan "penerawangan" (baca rekomendasi) via situs jejaring sosial. Umumnya rekomendasi tepat (80%) kemudian biasanya "mereka" (Politikus, Pejabat & Pengusaha) menempatkan dana kepada Sang BANDAR tentunya dengan "IMBALAN" tertentu.

Umumnya "mereka" meminta imbalan antara 20%-30% perbulan dengan catatan BANDAR dapat komisi 5%-10%. Tentunya BANDAR tidak bisa "bekerja sendiri"

II. Menjaring Investor Retail.

Meskipun BANDAR sudah mendapatkan Dana Besar (umumnya diatas 10 milyar) maka Dana tersebut belum tentu "dimainkan". Akan tetapi dia terus memberikan "Rekomendasi Saham" ataupun "Berkoar-koar" di dalam situs jejaring sosial (baik itu FB & Tweeter). 

Jika "koar-koar" bisa menjaring Investor Retail yang baru masuk di Pasar Modal & ingin belajar sedikit demi sedikit akan "terpengaruh". Kalo perlu para analis dari Sekuritas (yang banyak di FB atau Tweeter) berdebat atau adu argumentasi (agar lebih meyakinkan padahal itu semua "sandiwara").

Setelah merasa yakin barulah Investor retail mulai join atau gabung dengan BANDAR tersebut. Bagaimana caranya?? Yaitu menjadi member & membayar Iuran anggota tiap bulan mulai dari Rp 100rb - Rp 500rb/bulan.

III. Eksekusi

Setelah ada beberapa "member" yang masuk Sang BANDAR akan memantau mereka. Umumnya BANDAR sudah mempunyai INFO terbaru dari Sekuritas ataupun dari perusahaan yang Go Public diBursa Efek Indonesia (BEI).

Banyak cara BANDAR memiliki INFO seperti memberikan komisi/fee kepada analis agar mereka jangan menginfokan kepada nasabahnya (nasabah disekuritas tersebut) supaya BANDAR akan membeli atau menjual saham tersebut. Atau BANDAR membeli INFO terbaru dari riset analis dari Sekuritas & masih banyak "trik".

Disamping itu BANDAR memberikan setiap rekomendasi dengan catatan dia pasti membelinya terlebih dahulu. Kemudian baru dia memberikan rekomendasi saham kepada para membernya. Biasanya melalui email, BBM, chating, dll. Setelah itu dia akan melihat dari "kode sekuritas" siapa yang membeli (apakah termasuk membernya).

Oh iya BANDAR juga membayar beberapa AE ataupun analis statusnya junior staff untuk memata-matai member. Lalu darimana BANDAR tahu?? Tentunya dia menyuap "oknum" di BEI untuk melacaknya. Tapi member kategori apasih yang mata-matai??

Ada 3 kategori member yang mesti dimata-matai oleh BANDAR :
  1. Member dengan modal s/d 1 Milyar (masuk kategori VIP A)
  2. Member antara 100jt-1 Milyar (masuk kategori VIP B & C)
  3. Retail dibawah 100jt.
Jika misalkan BANDAR "kepergok" sama wasit BEI umumnya dia hanya memberikan DENDA kepada wasit serta beberapa Fee/komisi (supaya tidak dilaporkan ke Pihak Hukum karena melakukan Tindak Pencucian Uang).

Secara garis besar BANDAR-BANDAR di Pasar Modal Indonesia itu juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum jika sewaktu-waktu mereka "dipidanakan". Karena INGAT, salah satu dari "member khusus" adalah termasuk "pejabat".
IV. Kerjasama dengan "aparat"
Untuk yang ini dapat Anda liat dalam gambar diatas & sudah saya sebutkan dalam tulisan diatas, bahwa BANDAR juga memberikan fee/komisi & sebagai kompensasi adalah peraturan-peraturan baru dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana yang tujuan menguntungkan BANDAR.
Seperti salah satunya adalah mengenai perubahan fraksi harga saham & perubahan Lot Size saham yang tercantum setiap situs Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu www.idx.co.id & seusai keputusan KEP-00071/BEI/11-2013 dimana dengan peraturan baru tersebut maka Investor Retail banyak dirugikan.

Pastinya BANDAR akan mengatakan bahwa lebih baik INVESTASI lebih menguntungkan ketimbang TRADING. Padahal kenaikan atau penurunan serta ramainya transaksi juga dipengaruhi oleh para retail.

Disamping itu jika BANDAR "kepergok" naikin (baca GORENG) saham yang tidur ataupun saham yang jarang ditransaksikan, maka dia berusaha "uang damai" agar dia tidak diperiksa oleh wasit BEI. Umumnya saham tersebut masuk UMA (Unusual Market Activity), nah jika BANDAR tersebut "bandel" maka tidak segan-segan BEI akan men-suspend saham tersebut, namun ingat BANDAR pasti sudah keluar duluan.

Jadi ini semua merupakan "KELOMPOK MAFIA" yang sudah teroganisir antara satu dengan yang lain. Sehingga masyarakat (baca Investor) Retail yang akan terkena getah. 

Sehingga mereka PASTI akan "tertipu" & otomatis Image akan SAHAM=JUDI semakin nyata.

Tidak ada komentar: